Homoseksual Harus Diwaspadai
Homoseksualitas atau yang sekarang ini marak disebut sebagai LGBT (IQ), Lesbian Gay Bisexual Transgender (Intersex Questioning) adalah sebuah fenomena yang perlu dicermati sebagai bangsa.
Istilah LGBT menjadi populer, lengkap dengan ikon warna pelanginya untuk menunjukkan keanekaragaman. Dalam tulisan ini saya menggunakan istilah homoseksual baik yang dilakukan oleh sesama pria maupun sesama wanita agar tidak berdansa mengikuti irama pihak-pihak yang berusaha mempopulerkan perilaku homoseksual. Istilah homoseksual juga istilah resmi yang digunakan dalam jalur profesi keilmuan bidang psikologi.
Homoseksual perlu dicermati dalam tiga entitas yaitu : Manusia, Perilaku dan Gerakan
1. Sebagai Entitas Manusia
Mengapa saya menggunakan istilah manusia dan bukan Pelaku? Karena manusia dengan kecenderungan homoseksual terbagi dalam beberapa kondisi
a. Menampakkan tanda-tanda kecenderungan berperilaku seperti lawan jenis, tetapi belum bisa dipastikan dan belum menyadari
b. Sudah menyadari dan merasa dirinya berbeda tetapi belum secara kasat mata mau dan berani mengekspresikan kecenderungannya. Sebagai pribadi ia menyimpan hasrat, merasa tertarik kepada sejenus tetapi masih menahan diri.
c. Sudah menyadari dan mengekspresikan kecenderungannya dengan berbagai bentuk seperti menjadi penikmat pornografi, menjalin hubungan sesama jenis baik dari level menyentuh hingga melakukan hubungan seksual
d. Interseks atau Ambigua Genitalia sesungguhnya bukanlah bagian dari homoseksual karena ini adalah kelainan fisik dan hormonal yang menyebabkan bayi lahir dengan kelamin ambigu atau sulit dipastikan pria atau wanita. Biasanya memiliki tanda-tanda kemunculan penis tetapi tidak sempurna. Interseks tidak akan kita bahas dalam artikel ini karena interseks murni dapat ditangani dengan tindakan medis.
Apa yang perlu dilakukan sebagai entitas manusia?
Pada kelompok a, orang tua sebaiknya segera mengubah pola asuh dan mendapatkan pendampingan untuk melakukan asesmen pola pikir dan pola asuh mana yang perlu diubah, diperbaiki.
Pada kelompok b, selain orang tua melakukan hal yang sama seperti pada kelompok a, individu itu sendiri juga segera mencari pertolongan yang bertujuan menyembuhkan bukan mencari komunitas yang menerima atau mendukung yang justru malah memfasilitasi kecenderungan ini
Saat ini banyak diperdebatkan tentang pengaruh biologis meskipun banyak penelitian yang telah mematahkan pendapat ini diantaranya penelitian Prof George Rice dari Ontario dan Alan Sanders dari Chicago. Bahkan secara terang-terangan disebut mitos oleh Ruth Hubbart.
Andaikan masih ada pihak yang keukeuh sumekeuh menganggap faktor gen, bukankah jika orang tua mendapati anaknya menunjukkan gejala autism dan asthmatic yang bahkan sudah lebih besar kemungkinan karena pengaruh gen selain masalah pola asuh dan lingkungan juga segera dicarikan pertolongan?
Padahal resiko tertinggi autism dan asthmatic baru keselamatan di dunia dan nyawa, sedangkan resiko jika kelak menjadi perilaku homoseksual adalah neraka. Lebih berat mana?
Bagaimana sikap masyarakat?
Jelas sikap kita sebagai masyarakat, tidak boleh menghina, mendiskriminasi, membully, meledek, menghakimi bahkan jangan mempertontonkan sebagai bagian dari komedi dan hiburan, karena itu sama saja mengedukasi masyarakat untuk menjadikan mereka objek tertawaan.
Tetapi apakah masyarakat mau mendekati atau menjauhi itu tentu hak dan pilihan masing-masing pribadi selama tidak menunjukkan sikap bermusuhan. Bukankan tiap manusia mempunya hak untuk menjaga lingkungan pergaulannya masing-masing?
Tentu saja jika mampu mengajak , mendampingi, membantu membuka peluang bagi mereka untuk mendapatkan bantuan akan sangat lebih baik, apalagi jika sama-sama mendanai kegiatan rehabilitasi dan edukasi.
2. Sebagai Entitas Perilaku
Perilaku homoseksual bisa dilakukan oleh siapa saja, dari yang hetero tetapi iseng coba-coba, pencari sensasi, pemerkosa hingga memang suka sama suka dengan kesadaran penuh diantara para pelaku. Maka istilah manusia disini berubah menjadi Pelaku.
Tidak ada satu agamapun yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis. Pernyataan Romo Benny Susetyo, menegaskan bahwa gereja katolik amat tegas menolak perilaku homoseksual. Pdt. Dr. Rubin Adi Abraham juga menyatakan hal yang sama dalam pandangan agama Kristen. Maha Pandita Utama Suhadi Sendjaja juga menyatakan hal yang sama dalm pandangan agama Budha, senada dengan pernyataan Ketua Umum Parisada Hindu Darma Indonesia Sang Nyoman Suwisma. Dalam agama islam perilaku homoseksual sudah jelas diharamkan. Seluruh dasar larangan perilaku ini dapat anda temukan di lembaran Fatwa MUI no 57 tahun 2014. Diantaranya adalah
Mengapa kamu menggauli sesama lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Asy-Syu’ara’: 165-166)
Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (amat keji) yang belum pernah terjadi oleh seorang pun dari umat-umat semesta alam. Sesungguhnya kamu menggauli lelaki untuk memenuhi syahwat, bukan isteri. Sebenarnya kamu adalah kaum yang berlebihan”. (QS. Al-A’raf: 80-81)
Maka seluruh perilaku berkaitan dengan seksual di LUAR PERNIKAHAN yang sah, apapun batasannya dikategorikan perilaku ZINA atau mendekati Zina baik itu sejenis maupun berlawanan jenis. Dan semua perbuatan zina dan mendekati Zina DILARANG oleh agama manapun. Pandangan mengenai mendekati zina dilarang dalam agama katolik dapat ditemukan di website katolisitas dalam agama kristen dapat dibaca di christiananswer. Silahkan membuka semua rujukan-rujukan di atas dengan mudah.
Apa yang perlu dilakukan oleh Pelaku?
Pelaku homoseksual punya pilihan untuk bertaubat atau terus bermaksiat. Bertaubat tentu pilihan terbaik menurut agama manapun. Apakah bisa? Bisa, banyak contoh para pelaku yang kemudian bertaubat dan sembuh. Bantuan professional sangat diperlukan baik yang bersifat medis maupun psikologis. Tapi bagaimana kalau hasrat-nya masih ada? Bukankah kemampuan menahan diri dari perilaku yang dilarang Tuhan itu ada pahala besar di dalamnya?
Jika tidak mau bertaubat? Tentu itu urusan dia dengan Tuhan dan hukum. Yang sudah ada perangkat hukumnya seperti perzinahan, pelecehan, perkosaan dan perbuatan asusila lainnya dibawa ke ranah hukum. Yang mendekati zina dan yang belum ada perangkat hukumnnya sementara menjadi urusan dengan Tuhan sambil menunggu perangkat hukum yang dibuat manusia.
Bagaimana sikap masyarakat?
Di masyarakat yang berKetuhanan Yang Maha Esa, tentu setiap warga negara Indonesia percaya kepada aturan Tuhan. Jika agama sepakat bahwa perzinahan apalagi berbentuk hubungan sesama jenis adalah dilarang, tentu perilaku ini tertolak dengan sendirinya. Dengan adanya larangan pernikahan sesama jenis dari semua agama, maka legalitas perilaku ini dalam lembaga pernikahan juga tertolak. Maka tidak ada peluang bahwa perilaku ini bisa diterima oleh masyarakat.
3. Sebagai Entitas Gerakan
Apa saja yang disebut Gerakan? Gerakan adalah upaya untuk mengubah satu keadaan ke keadaan lain.
Bagaimana mungkin sebuah gerakan yang mengandung perilaku yang mengubah ke keadaan yang dilarang oleh berbagai agama bisa didukung di negara berKetuhanan? Tindakan mensosialisasikan, mengajak baik langsung maupun tidak langsung, tindakan mempromosikan baik secara pribadi maupun masal dan tindakan propaganda dalam bentuk apapun yang mengarah kepada PENERIMAAN PERILAKU dan legalisasi LGBT. Jelas HARUS DITOLAK.
Mengajak pada kemaksiatan bukan saja pelanggaran agama, tetapi juga pelanggaran tata nilai kenegaraan dan sosial. Oleh karena itu masyarakat perlu mendorong adanya perangkat hukum yang jelas mengatur mengenai ini.
Gerakan apa yang diperlukan oleh negara berKetuhanan Yang Maha Esa? Yaitu Gerakan untuk memfasilitasi ke arah yang dicintai Tuhan. Gerakan pendampingan untuk mengatasi dorongan perilaku homoseksual penyediaan rehabilitasi, bantuan hukum bagi yang merasa terancam jika akan keluar dari komunitas tersebut dan bantuan ekonomi bagi yang kehilangan sumber ekonomi akibat meninggalkan komunitas LGBT.
Meskipun tidak semuanya terdata dengan bukti-bukti yang lengkap, kisah tentang ancaman keselamatan bagi para pelaku yang ingin keluar dari komunitas LGBT banyak terdengar. Belum lagi sektor-sektor ekonomi tertentu yang memberi fasilitas khusus. Jangan-jangan, di sektor-sektor tertentu justru komunitas hetero yang mulai terdiskriminasi. Ini juga perlu mendapatkan perhatian khusus.
Semoga ulasan singkat dari 3 entitas ini bermanfaat
Jika air ini tidak bisa memadamkan api, setidaknya Malaikat mencatat di sisi mana kita berdiri
Wallahua’lam
Sumber : www.okinafitriani.com
0 komentar:
Posting Komentar